BERITA.NEWS, Jakarta – Pemprov DKI menyebut ada 773 rumah makan dan cafe yang melanggar aturan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Sebanyak 516 di antaranya ditutup, dan 217 lain dikenakan denda hingga teguran tertulis.
“Yang ditutup 516, denda 55, teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Arifin mengungkap total denda yang dikumpulkan selama masa PSBB ketat hingga saat ini mencapai Rp 363 juta. Denda itu merupakan gabungan dari denda tempat makan dan pelanggar masker.
Terbanyak yakni denda pelanggar masker yang mencapai Rp 355 juta. Total pelanggar masker sampai saat ini tercatat ada lebih dari 34 ribu orang.
“(Melanggar penggunaan) masker 34.201 (orang). (Denda) Rp 355 juta. Total (denda tempat makan dan pelanggar masker) Rp 363 juta,” ucap Arifin.
Untuk diketahui, data penindakan itu dikumpulkan sejak PSBB Ketat di Jakarta dimulai, yakni 14 September 2020.
. DETIK
Comment