BERITA.NEWS, Semarang – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta kembali menangkap tersangka kasus intoleran, yaitu penyerangan di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Surakarta, beberapa waktu lalu. Polisi masih memburu empat tersangka lain yang masih buron.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial TH (35), warga Pasar Kliwon, Surakarta. Polisi masih memburu empat tersangka lain yaitu SJ, CP, WY, BG.
“Dari hasil penyelidikan kepolisan berhasil diungkap bahwa pelaku dengan temannya naik motor datang ke TKP dengan niat hendak membubarkan syiah di Mertodranan,” katanya, Kamis (1/10/2020).
Iskandar mengungkapkan, sesampainya di TKP, pelaku melempar mobil warna putih milik korban dengan batu bersama temannya sebanyak dua kali.
Di tempat berbeda, tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap satu orang atas nama S alias Romdon (penggerebekan oleh Densus di Jepara), yang merupakan DPO kasus kekerasan di Metrodanan Pasar Kliwon.
Iskandar menjelaskan hingga saat ini jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 12 orang yaitu, BD, MI, MS, AN, ST, SR, AN alias HOHO, M alias Mitun, Wahyudi alias Lentho, T alias Tono, dan S alias Romdon (dijemput di Brimob Srondol oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta).
“Sudah mencapai tahap rekonstruksi lanjutan dan penyelesaian berkas perkara untuk dua tersangka baru.” jelasnya.
. TRI


Comment