BERITA.NEWS, Luwu – Ketua Pelaksana Harian Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, menggelar rapat bersama tim di Kompleks Mapolres Luwu, Minggu (13/9/2020) malam.
Rapat ini juga menindaklanjuti hasil vicon dengan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam.
Pemantapan rencana pelaksanaan Operasi Yustisi penggunaan masker serta penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 107 Tahun 2020 dalam wilayah Kabupaten Luwu menjadi pokok pembahasan pada rapat tersebut.
AKBP Fajar menitikberatkan rapat ini untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme dan cara bertindak Ops Yustisi yang bakal digaungkan.
“Untuk kegiatan penegakan aturan Perbup masih dalam tahapan sosialisasi, sehingga di awal sanksi yang akan diterapkan cukup berupa teguran dan pernyataan tertulis dari pelanggar Perbup,” jelas AKBP Fajar Dani Susanto yang juga sebagai Kapolres Luwu.
Kegiatan ini dimulai hari ini, Senin (14 /9/2020) oleh tim gabungan TNI-Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu serta instansi terkait lainnya.
“Untuk hari pertama kita akan fokus di perkantoran instansi-instansi Pemda, Polres, Polsek dan Koramil dulu, setelah internal pemerintahan barulah kemudian dilanjutkan ke masyarakat,” tegasnya.
“Kita tertibkan dulu para petugas dan instansi pemerintahan, baru kita bertindak ke masyarakat,” lanjutnya.
“Pengendalian penyebaran Covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan cuma tanggung jawab Gugus Tugas saja,” tutupnya.
. MUH ASRI
Comment