BERITA.NEWS, Jeneponto – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rutan Kelas IIB Jeneponto, berinisial S bin AT (27) diamankan Satuan Narkoba Polres Jeneponto, Selasa (1/9/2020) lalu.
Dia ditangkap di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan sedang bermain game. Penangkapan terhadap lelaki S ini diduga terkait kasus narkoba.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, bahwa pelaku S sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat itu pelaku tersebut ditemukan seorang diri berada di dalam sebuah kamar dekat ruang tamu, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di samping pelaku,” jelasnya.
Beberapa barang bukti yang ditemukan itu yakni 1 sachet plastik kecil bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,230 gram.
Selain itu barang bukti lainnya 1 sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Narkotika jenis sabu, 1 buah sendok pipet plastik, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas foil rokok, 1 lembar kertas bukti transfer, 1 buah HP android merk Oppo warna biru hitam, 1 buah HP android merk Oppo warna merah, 1 buah power bank, dan 1 buah pembungkus rokok.
“Itu ditemukan terletak di atas kasur tepat disamping pelaku tersebut tengkurap sambil main game,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia mengakui bahwa semua BB yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku bersama barangbukti yang ditemukan trsebut dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
. MUH ILHAM
Comment