
BERITA.NEWS, Makassar – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar, Zainal Beta menegaskan Andi Hadi Ibrahim Baso tidak bersalah dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya beberapa waktu lalu.
Zainal Beta mengakui BK DPRD Makassar telah memamnggil legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu untuk dimintai keterangan terkait kronologi kejadian kasus.
“Tuduhannya ini pengambilan paksa. Kita sudah periksa yang bersangkutan. Ternyata tidak ada pengambilan paksa. Itu sesuai laporan ustadz Hadi,” kata legislator asal PAN ini , Jumat (17/7/2020).
BK DPRD Makassar menurut Zaenal juga sudah memanggil pihak keluarga Chaidir Rasyid, pasien yang meninggal dan dinyatakan terpapar Covid-19 oleh pihak RSUD Daya untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar itu.
Untuk memperjelas masalah ini BK DPRD Makassar sudah mengagendakan memanggil pihak RSUD Daya untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah agendakan memanggil Direktur RSUD Daya dan wakilnya,” ungkap Zaenal.
Anggota Komisi A DPRD Makassar itu mengakui sejak awal pihaknya tidak terlalu mendalami kasus yang menimpa koleganya itu. Meski begitu Zaenal mengaku BK akan mendalami kasus ini agar persoalannya bisa jelas.
“BK punya tata cara menangani kasus yang yang dialami anggota DPRD sesuai laporan untuk selanjutnya diperoses. Nah, terkait kasus ini kita minta klarifikasi ustadz Hadi. Apalagi masalah yang menimpa teman kami itu pemberitaannya cukup kencang,” katanya.
Ia berjanji akan memutuskan masalah ini setelah melakukan rapat lanjutan dengan direktur RSUD Daya dan pimpinan DPRD Makassar.
“Kita akan buat keputusan nanti. Tentu juga saya kira pimpinan DPRD akan menyiapkan bantuan hukum kepada ustadz Hadi,” ujar Zaenal.
Untuk diketahui Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus penjemputan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar pada 27 Juni 2020 lalu. Selain Hadi Ibrahim tersangka lainnya yakni Andi Nurahmat, penyedia mobil ambulance.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.


Comment