Kasus Hutan Mapongka akan Naik ke Tahap Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kantor Kejati Sulsel. (ist)

Kantor Kejati Sulsel. (ist)

BERITA.NEWS, Makassar – Kasus dugaan penyalahgunaan penertbitan sertifikat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka, Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja, memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Sudah ditingkatkan ke penyidikan.Kasus Mapongka akan segera diekspose untuk penetapan tersangka,” kata salah satu jaksa penyidik Kejati Sulsel yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (17/07/2020).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan Kejati Sulsel sebelum perayaan Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juni 2020 mendatang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tim penyidik telah menemukan unsur melawan hukum dalam penerbitan sertifikat di Kawasan Hutan Mapongka. Dimana, puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga terbit di kawasan hutan yang dikuasai oleh negara. Ada pula yang melakukan ekspolitasi di kawasan hutan meski tanpa mengantongi sertifikat.

Hal ini terkuak setelah penyidik mengantongi peta tapal batas Hutan Produksi Mapongka dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar. Dari hasil traking Citra Satelit, diketahui adanya puluhan aktivitas perambahan di kawasan Hutan Mapongka.

Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muh Ansar menyatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sulsel dalam mengusut kasus perambahan hutan Mapongka. Menurut Muh Ansar, kasus pengrusakan hutan di Sulsel sudah sangat memperihatinkan. Efek dari ini menimbulkan bencana alam yang dampaknya sangat mengerikan.

“Banjir bandang di Masamba, Luwu Utara dan Tanah longsor di Palopo dan Enrekang, baru baru ini adalah bukti kuat kalau kawasan hutan kita rusak. Perusak hutan harus dihukum berat. Perbuatan mereka membuat banyak orang menderita,” tegas Muh Ansar.

Muh Ansar juga mempertanyakan kinerja BPN Tana Toraja yang menerbitkan sertifikat di kawasan Mapongka. “Usut pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan dalam penerbitan sertifikat ini. Seret semua oknum pejabat yang terbukti korupsi ke hadapan hukum,” tegas Muh Ansar.

  • Redaksi

Comment