BERITA.NEWS, Tulungagung – Meski Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan jadwal masuk sekolah serentak tahun ajaran baru 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang, namun putusan tersebut tidak berlaku untuk Kabupaten Tulungagung.
“Sebab di Tulungagung statusnya masih zona kuning dari Covid-19. Jadi belum perbolehkan belajar dengan bertatap muka langsung,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung Hariyanto Dewantoro kepada BERITA.NEWS di kantornya, Kamis (9/7/2020).
Kemendikbud mengeluarkan keputusan serentak tahun ajaran baru bagi anak didik masuk sekolah dengan syarat wilayah harus sudah dinyatakan zona hijau Covid-19. Sedangkan keputusan tersebut tidak wajib oleh wilayah yang statusnya masih darurat Covid-19.
“Putusan itu hanya akan diikuti di beberapa kabupaten. Untuk Tulungagung masih secara daring,” terangnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disebut Yoyok ini mengatakan, terkait proses belajar mengajar masih dicanangkan seperti saat ini, yaitu siswa tetap belajar di rumah dan mendapat pelajaran dari guru masing-masing dari sekolahan yang dikirim melalui daring.
“Kalau gurunya nanti tetap masuk di sekolah seperti biasa. Sedang untuk guru yang lanjut usia diperkenankan ada di rumah saat mengajar,” paparnya.
Kemudian untuk memastikan kinerja guru dalam bertugas, dirinya bersama tim pemantau dari Dinas Pendidikan akan sesering mungkin melakukan monitoring keliling di sekolah TK dan SD maupun SMP guna melakukan pemantauan dan evaluasi kepada kepala sekolah maupun guru pada jam-jam pelajaran daring berlangsung.
“Kami akan keliling ke sekolah memastikan para guru memberikan pelajaran pada anak dindik,” pungkasnya.
- GUNAWAN
Comment