BERITA.NEWS, Makassar – Penjabat (PJ) Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin menjelaskan terkait penerapan aturan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang ingin masuk ke Kota Makassar.
Ia menegaskan, mulai hari Minggu, 12 Juli 2020, aturan tersebut sudah diperketat tertuang dalam peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020, cegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, penerapan aturan tersebut semula ditargetkan pada hari Sabtu 11 Juli 2020. Namun karena alasan mematangkan persiapan teknis, sehingga di undur ke hari Minggu, 12 Juli 2020.
“Kita undur dan menjadi hari Minggu,” tegas Prof Rudy Djamaluddin yang juga saat ini menjabat Kepala Dinas PUTR Sulsel, Jumat (10/6/2020).
Disamping itu, ia mengimbau supaya masyarakat tidak panik atas diberlakukannya aturan surat bebas Covid-19 tersebut. Mengingat, tujuannya untuk mempersempit episentrum penyebaran dari kota Makassar.
“Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena roda ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur,” jelasnya.
Ia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.
“Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan,” tegasnya.
- ANDI KHAERUL
Comment