Pengelola Pasar Diminta Patuhi Edaran Penanganan Covid-19

Suasana Psar Induk Minasamaupa Kabupaten Gowa. (Foto: berita.news/Putri)

BERITA.NEWS, Gowa – Pasar menjadi salah pusat keramaian yang hampir tiap hari dipadati masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangannya. Sehingga pasar dianggap menjadi titik paling besar terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19.

Olehnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispedastri) mengambil langkah serius dalam memutus mata rantai penyebaran. Kebijakan yang diambil pun dengan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pengelola pasar termasuk para pedagang.

“Pasar dinilai zona yang sangat rentan untuk kita dapat terpapar virus ini. Makanya saya mengajak kepada masyarakat, khususnya pengelola pasar agar ikut berperan aktif dan mematuhi surat edaran ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Gowa,” kata Kepala Disperdastri Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib, Minggu (5/4/2020).

Dalam surat edaran pertanggal 3 April 2020 dengan nomor 800/1012/2020 perihal upaya pemutusan penyebaran virus Covid-19 ada tiga point penting yang harus dilakukan pengelola dan pedagang di area pasar.

Pertama, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran maka dinilai perlu dilakukan isolasi area pasar dengan melakukan karantina pedagang lokal. Pedagang lokal yang dimaksud adalah mereka yang berdomisili di wilayah Kabupaten Gowa.

“Karantina pedagang lokal dilakukan telah menjadi warga terpantau oleh intansi/pihak terkait, sehingga diketahui status keluarga dan lingkungannya. Apakah keluarga atau lingkungannya masuk dalam kategori ODP atau PDP,” jelas Andi Sura.

Kedua, bagi seluruh pedagang yang berdomisili di luar Kabupaten Gowa dan yang membawa barang dagangan dari luar, terhitung sejak Senin, 7 April 2020 untuk sementara tidak membuka kios, loss dan lapakannya. Kecuali jika usahanya dioperasikan sementara oleh pihak kedua (penjaga kios) yang berdomisili di Kabupaten Gowa. Kemudian ketiga, meminta kepada pedagang agar selalu menggunakan masker dan sarung tangan karet/plastik, khususnya bagi pedagang ikan, ayam, daging dan sayuran.

“Termasuk membiasakan diri untuk rajin mencuci tangan dengan air mengalir atau pada tempat cuci tangan yang telah disediakan,” katanya.

Andi Sura mengungkapkan, sejak merebaknya virus Covid-19 ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Mulai dari memasang spanduk imbauan, melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar yang ada, dan melakukan pemasangan westafel sebagai tempat cuci tangan yang bisa digunakan pedagang dan pembeli, sekaligus mengingatkan pedagang untuk semakin menjaga kebersihan pasar tempat mereka berjualan.

  • Putri

Comment