BERITA.NEWS, Bulukumba – Kepolisian Sektor Rilau Ale Resor Bulukumba dibantu Resmob Polres Bulukumba menciduk dua warga Sinjai yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (20/4/2020).
Kedua tersangka PF dan RS diamankan berdasarkan laporan warga terkait pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada bulan Februari lalu di Desa Bulo Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Semula, tersangka PF dan RS berhasil diamankan berdasarkan keterangan dari SH yang mengendarai motor milik korban.
Motor yang dikendarai oleh SH diakui diperoleh dengan cara digadai dari AL yang bertempat tinggal di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rilau Ale dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rilau Aipda Muh Ansar Jalil yang dibantu oleh Tim Resmob Polres Bulukumba langsung mengamankan kedua orang tersangka di rumahnya di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai.
“Kami satuan Polsek Rilau Ale dibantu tim Resmob Polres Bulukumba langsung mengamankan kedua orang tersangka di rumahnya di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Aipda Muh Ansar Jalil.
Kedua tersangka tersebut diamankan di Polsek Rilau Ale untuk diproses lebih lanjut.
. IL
Comment