2 Residivis Diciduk Usai Jambret Tas di Jl Tentara Pelajar Makassar, 1 Masih Buron

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Makassar – Dua orang residivis ditangkap polisi. Bg dan Hm diamankan setelah menjambret tas milik seorang pengendara mobil di depan sebuah minimarket di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi mengatakan tas milik korban tersebut berisi 2 unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, serta sejumlah surat-surat penting.

“Pelaku 3 orang, yang kami sudah tangkap 2 orang, yang 1 masih DPO (Am). Mereka semua residivis, sudah divonis, dihukum, keluar melakukan lagi,” ujar Kapolsek Wajo Kompol Yon Max kepada wartawan di Mapolsek Wajo, Jl Wahidin Sudirohusodo, Kamis (12/3/2020), mengutip Detikcom.

“Mereka residivis kasus yang sama. Jadi mereka itu bisa dibilang spesialis curat (pencurian dengan pemberatan),” imbuhnya.

Yon Max mengatakan, tiga orang pelaku beraksi di depan sebuah minimarket, Jl Tentara Pelajar, pada Rabu (19/2). Bg dan Hm kemudian masing-masing ditangkap pada 22 dan 25 Februari.

Baca Juga :  Semarak Porsenap Lapas Makassar: Warga Binaan Unjuk Bakat dan Sportivitas Sambut HBP ke-61

Saat beraksi, kata Yon Max, pelaku menunggu korban berbelanja di minimarket hingga korban keluar dan masuk ke dalam mobilnya. Setelah itu, pelaku pura-pura bertanya alamat.

“Cara mereka selalu membuntuti korban-korbannya, Pak Syukur (korban) belanja di Alfamart, setelah keluar salah satunya bertanya jalan ‘di mana Jalan Diponegoro, itu mengalihkan perhatian, dan lainnya mereka beraksi (mengambil tas korban di dalam mobil),” ujar Yon Max.

“Jadi yang eksekutor itu Bg, yang mengalihkan perhatian (bertanya alamat) Hm, dan yang mengawasi secara umum itu Am (DPO),” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor. Polisi masih mencari 5 barang bukti lainnya yang merupakan barang milik korban.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Comment