BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mendapat sanksi keras dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemutusan Jaringan akses layanan kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) didapat untuk kedua kalinya. Senin (13/1/2020).
Sanksi Kemendagri tersebut. Masih imbas kebijakan Penjabat (PJ) Walikota Iqbal Samad Suhaeb. Dinilai telah menyalahi aturan. Memutasi pejabat struktur lingkup Disdukcapil Kota Makassar pada bulan Juli 2019 kemarin.
Diketahui, pemutusan Jaringan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) pertama pada bulan Agustus 2019. Kini kedua, dengan alasan. Masih ada pejabat struktural belum dikembalikan Pj Walikota tersebut.
Soal pemutusan. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengaku tak tahu menahu insiden sanksi Kemendagri tersebut. Enggan disalahkan, dirinya menyerahkan seluruh persoalan kepada Pj Walikota Iqbal Samad Suhaeb yang juga pejabat eselon II pemprov itu.
“Non aktif, saya baru dengar itu. Tanya pak wali kota kenapa bisa. Jangan sampai persoalan itu, layanan terhenti. Karena KTP itu penting,” ucap NA.
Selain itu, beredar kabar. Jabatan Iqbal Suhaeb terancam dan bakal dicopot NA sebagai Pj Walikota Makassar. Mengingat ada beberapa persoalan yang belum selesai. Salah satunya, soal mutasi pejabat.
“PJ Walikota itu punya batas waktu satu tahun dan bisa diperpanjang kalau dibutuhkan. Kita lihat dan dengar dulu hasil evaluasi Kemendagri,” pungkasnya.
- Andi Khaerul.
Comment