Hasil Rapat 3 Menteri: Iuran BPJS Tetap Naik!

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5). BPJS meluncurkan program kemudahan bagi masyarakat Calon Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk mendaftar JKN-KIS melalui vasilitas BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dengan membayar iuran jasa bank dan pendaftaran sistem Dropbox di kantor BPJS, kantor keluruhan, kantor kecamatan, PPOB mitra kerja BPJS kesehatan. Hingga 5 Mei 2017 jumlah peserta JKN-KIS mencapai 176.982.157 jiwa. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/17.

BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tetap akan naik sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019. Tidak ada penyesuaian iuran kembali, usai resmi naik sejak 1 Januari 2020.

Hal ini diungkapkannya usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sti Mulyani, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

“Sesuai dengan tugas Kemenko PMK, kami melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku,” ungkap Muhadjir di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris pun mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya akan mengikuti pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini untuk menaikkan iuran BPJS.

“Kami tentu BPJS patuh sepenuhnya sama keputusan regulator. Semua sepakat Perpres tetap diberlakukan penuh sebagaimana mestinya,” ungkap Fahmi di tempat yang sama.

Meskipun naik Fahmi menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang untuk ikut menyesuaikan kelas iuran. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menyesuaikan kemampuannya untuk tetap membayar tanpa menunggak.

Baca Juga :  DPR Berhasil Perjuangkan Biaya Haji Turun, BPIH 2026 Jadi Rp87 Juta

Dia menjelaskan bagi penerima manfaat kelas I bisa turun kelas ke kelas II dan III. Sedangkan kelas II bisa turun ke kelas III.

“Terkait hal teknis, seperti kepesertaan PPBU kita ada banyak opsi disesuaikan kemampuan. Bisa turun kelas kami buka kesempatan besar sesuai kemampuan daya beli masyarakat. Kelas I bisa ke kelas II atau III, yang kelas II bisa ke kelas III,” jelas Fahmi.

Kemudian untuk penerima manfaat kelas III, Fahmi menjelaskan pihaknya sedang mendata bersama Kementerian Sosial mana saja peserta yang masih kurang mampu membayar. Nantinya peserta tersebut bisa masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Yang sering jadi pertanyaan adalah untuk yang kelas III dan betul-betul nggak mampu. Kemensos akan data bagi yang nggak mampu. Tentunya dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Fahmi, dikutip dari Detikcom.

Comment