BERITA.NEWS, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsudin Haris mengakui bahwa jajarannya belum mulai aktif bekerja. Kata dia, para Dewas KPK baru mulai aktif melaksanakan tugasnya pada awal tahun 2020.
Demikian diakui Haris saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini. Kedatangan Haris ke Gedung Merah Putih KPK, untuk mengecek kondisi ruang kerjanya.
“Efektivitas Dewas itu saya menduga nanti awal tahun, tanggal 3, sebab Pak Tumpak Panggabean selaku Ketua meminta izin untuk cuti sampai tanggal 2. Jadi beliau (Tumpak), Albertina Ho, begitu juga Pak Harjono sedang cuti,” kata Haris, Senin (23/12/2019).
Haris menyatakan bahwa dirinya saat ini juga sedang menjalani cuti di kantor lamanya yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Oleh karenanya, kedatangan Haris ke KPK hari ini bukan untuk menjalankan tugasnya sebagai Dewas.
“Saya sebetulnya juga cuti kantor di LIPI. Sebab, sebagai Dewas itu kan mendadak. Jadi sekarang itu sebetulnya dalam status cuti,” ujarnya.
Peneliti LIPI tersebut mengaku sempat bertemu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK saat menyambangi Gedung Merah Putih. Ia menyatakan tidak bertemu dengan pimpinan KPK dalam kedatangannya kali ini.
“Belum (bertemu pimpinan KPK). Nanti kita jadwalkan setelah Dewas KPK aktif,” ujarnya, dikutip dari Okezone.
Sekadar informasi, kerja Dewas KPK belum efektif pasca-dilantik oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 20 Desember 2019. Para Dewas KPK masih belum dapat bekerja secara maksimal di hari pertamanya. Mereka terganjal oleh Peraturan Presiden (Perpres) untuk melaksanakan tugasnya.
Perpres dari Presiden Jokowi terkait Dewas KPK hingga saat ini belum terbit pasca-dilantik. Perpres tersebut diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh Lembaga Antikorupsi.
Berdasarkan Pasal 37C UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.
Comment