Loyalis Airlangga: Maju Ketum Golkar Tak Perlu Izin Jokowi

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto (kanan) bersama Ketua DPD Golkar Sulsel yang sekarang menjabat Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid (kiri).

BERITA.NEWS, Jakarta – Politikus Partai Golkar, Happy Bone Zulkarnain, mengatakan majunya Airlangga Hartarto sebagai caketum Golkar tidak perlu izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Happy menilai Jokowi tidak keberatan Airlangga yang menjabat Menko Perekonomian maju sebagai caketum dalam Munas Golkar.

“Di dalam aturannya secara internal, tidak perlu minta izin ke Presiden, tetapi karena beliau ini pembantu Presiden, itu ada, antara beliau dan Presiden, dan saya kira Presiden tidak keberatan, soal ini,” kata Happy di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/12/2019).

Happy menyebut Airlangga telah mengantongi 90% pemilik suara di Munas Golkar. Dia mengatakan pernyataan Airlangga tersebut bukan klaim semata, Airlangga berkeliling ke daerah-daerah mendengarkan aspirasi kader.

“Kalau Pak Airlangga itu tidak pernah klaim, kenapa? Karena kita mendatangi daerah-daerah dan setiap daerah kita mendengar aspirasinya kita tampung semua aspirasinya dan kemudian kita hitung juga, hitungannya seperti itu,” ujar loyalis Airlangga tersebut.

Dia mengatakan Airlangga berkeliling ke daerah untuk menampung aspirasi kader. Aspirasi inilah yang akan diperjuangkan oleh Airlangga.

“Yang penting pertama adalah silaturahmi, yang kedua mendengarkan aspirasi, yang paling penting adalah aspirasi itulah merupakan pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan dan diperjuangkan ketua umum nanti, yang paling penting itu, bahwa itu kemudian orang akan mendukung atau sebagai mananya itu urusan lain, yang penting aspirasi itu yang harus kita dengarkan,” imbuh Happy, seperti dikutip dari Detikcom.

Sebelumnya, loyalis Bamsoet, Victus Munir, menuntut Airlangga memperoleh izin tertulis dari Jokowi untuk maju menjadi calon Ketum Golkar. Lalu Tim 9 mempersoalkan rangkap jabatan Airlangga sebagai Ketum Golkar dan Menko Perekonomian. Mereka mengungkit Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Untuk diketahui, pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid. Dalam putusannya, MK membolehkan menteri merangkap jabatan ketum parpol.

Kembali kepada pernyataan Tim 9, Ketua Tim 9 Cyrillus Kerong menyatakan siap menggelar Munas yang sesuai dengan AD/ART. Dia enggan menyebut Munas yang dipersiapkannya ini sebagai Munas tandingan.

Comment