Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia di Jeneponto Tidak Ditahan, Ada apa?

BERITA.NEWS, Jeneponto – Penanganan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi jembatan Bosalia terus bergulir di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman mengatakan kasus dugaan korupsi jembatan Bosalia sudah ditahap 1 dan paling lambat dua minggu kedepan rampung, untuk dikirim ke Kejaksaan.

“Progres penanganan perkaranya sudah tahap 1, minggu lalu sudah ada P19nya. Jadi kami melengkapi kembali yang dari Kejaksaan. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini kami kirim kembali berkasnya,” kata Boby kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Selain itu kata Boby, terkait dengan ditetapkannya lagi salah satu tersangka yakni, MT di Polda Sulsel itu, penanganan perkaranya beda dan juga tetap berjalan.

Baca Juga :  Nyak Dhien Gajah Desak Mualem Copot Sejumlah Pejabat Strategis di Aceh

“Saya rasa itu tidak ada masalah kan itu kasus yang berbeda. Untuk Polres sendiri jalan terus penanganan perkaranya. Polda juga berjalan,” sebut dia.

Dikatakan, terhadap 5 orang para tersangka kasus Jembatan Bosalia, MT, AM, AS, RM dan AA tidak dilakukan penahanan dengan alasan kelimanya masih kooperatif.

“Ada 4 orang, 3 itu PNS dan 1 anggota DPR serta ada Pengusaha. Jadi kalau kami melakukan penahanan terhadap mereka, masih ada pekerjaan dan tidak akan melarikan diri dan juga kooperatif,” katanya.

Dia menambahkan bahwa para tersangka tersebut tidak akan melarikan diri. “Karena ini sudah tahap 1 tinggal kami melengkapi petunjuk P19 dari kejaksaan,” pungkasnya.

  • Muh Ilham

Comment