BERITA.NEWS, Gowa – Dua Kepala Dinas (Kadis) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan kota Idaman di Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.
Kedua Kadis tersebut masing-masing Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) berinisial ASS (45) dan Kadis Pemuda dan Olahraga berinisial MF (48).
Baca juga:
- Terindikasi Korupsi, SCW Laporkan Proyek Pengendalian Sedimen Bawakaraeng ke KPK
- Jelang Ramadan, Makam Syekh Yusuf Ramai Pengunjung
- Hardiknas, Bupati Gowa Launching Gowa Kabupaten Pendidikan
Dalam Press Conferencenya Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri menuturkan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dalam rencana pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Gowa.
“Tersangka MF berperan sebagai orang yang melegalisasi dan menandatangani surat pernyataan peralihan Hak Atas Tanah Tahun 2011. Sementara tersangka ASS melegalisasi dan menandatangani surat pernyataan peralihan hak atas tanah tahun 2015,” ungkap Wakapolres. Sabtu (4/5/2019).
Polisi juga mengungkapkan sejumlah modus dalam kasus ini. Kedua tersangka melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak atas Tanah.
Tersangka Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau Camat tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi tersangka mengarahkan PT Sinar Indonesia Property (SIP) untuk membuatnya.
“Tersangka memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralaihan Hak atas Tanah tahun 2011 dan tahun 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain, dan memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangi dokumen yang digunakan untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Desa Panaikang, Kecamatan Pattalassang berinisial IG bersama seorang stafnya berinisial SDL.
Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni Surat Keterangan Garapan, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2011 dari penggarap ke PT SIP, dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2015 dari PT SIP ke Pembeli Forkopimda, dan surat keterangan tidak sengketa.
Dari kasus ini, MF dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Sementara ASS dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
- APC
Comment