Sofyan Basir Bebas, KPK Masih Pikir-pikir Banding

Gedung KPK. (net)

ads

BERITA.NEWS, Jakarta – Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK segera menyikapi vonis bebas ini dan bersiap melakukan upaya hukum lanjutan.

“Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal. Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

KPK secara resmi disebut Syarif belum memutuskan langkah lanjutan. Namun Syarif menyebut tim jaksa penuntut dalam kasus Sofyan Basir sudah mengambil sikap untuk merundingkan vonis bebas yang diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

“Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir,” ujarnya, seperti dilansir dari Detikcom.

“Kalau tidak salah ini di tingkat pertama ini kayaknya mungkin yang pertama. Oleh karena itu, kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya,” imbuh dia.

Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Comment