BERITA.NEWS, Jakarta – Sejak menjabat Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019 lalu, dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memegang tongkat amanah Mentan periode 2019-2024.
Mantan Gubernur Sulsel dua periode ini menegaskan perbaikan masalah data adalah kekuatan utama membangun ketahanan pangan ke depan. Inisiasi kebijakan ini pun disebut SYL sebagai program 100 hari kerjanya di Kementerian Pertanian.
Lantas, bagaimana jelasnya inisiasi kebijakan dan program SYL pada sektor pertanian?
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga, Jumat (1/11) di Jakarta menjelaskan, Mentan SYL telah mendatangi gedung Badan Pusat Statistik (BPS) di Jalan Sutomo, Jakarta Pusat pada selasa (29/10) yang lalu untuk berkoordinasi.
Pada kesempatan tersebut Mentan SYL hadir bersama Sekjen dan sejumlah Eselon I Kementan, dan staf yang membidangi data di Kementerian.
Mentan dalam kesempatan itu menegaskan bahwa persoalan data harus diselesaikan, dan data harus bersumber dari satu pintu melalui lembaga resmi yang diamanatkan oleh undang-undang, yaitu BPS.
Kemudian, jelas Kuntoro, untuk memantapkan data pertanian tunggal, Mentan SYL juga juga telah menggelar pertemuan pada Kamis (31/10) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Dalam pertemuan itu, SYL menegaskan bahwa data luas baku sawah antara Kementan dan Kementerian Tata Ruang harus singkron per 1 Desember 2019 mendatang.
Karenanya, kata dia, pihaknya juga akan segera membuat verifikasi ulang dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Demikian dilansir dari JPNN.
Rencananya, verifikasi dilakukan dengan menggunakan citra satelit dengan resolusi tinggi dan deviasi data rendah. Mentan berjanji akan mengawal proses ini secara langsung hingga tuntas.
Selanjutnya, menurut Kepala Biro Kementan ini, sudah diatur jadwal pertemuan Kementan dengan beberapa Kementerian dan Lembaga Lain terkait pembagunan pertanian.
Menurut Kuntoro, langkah Mentan SYL yang serba cepat ini dalam rangka tanggung jawab Mentan untuk menjamin pangan untuk seluruh rakyat Indonesia. Mentan berpikir diperlukan konsep dan strategi khusus untuk mewujudkannya.
Dalam hal ini menurutnya, Mentan menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam pembangunan sektor pertanian.
Selain pembenahan data, gebrakan SYL yang tak kalah penting adalah penyiapkan War Room Sistem Komando Strategis Teknis Pertanian (Kostra Tani). Sistem ini dipersiapkan untuk memonitor dan mengoptimalkan peran penyuluh di kecamatan sebagai ujung tombak dan garda terdepan ketahanan pangan nasional.
Dalam pelaksanaannya, Mentan SYL menyebutkan sistem ini sebagai semacam Pentagon Pertanian Indonesia yang dikendalikan langsung dari Kantor Pusast Kementerian Pertanian di Jakarta.
Secara teknis, kinerja para penyuluh di Balai-balai tingkat kecamatan (BPP) akan dilengkapi dengan data, informasi dan media digital yang bisa memprediksi kapan waktu panen, serangan hama penyakit dan cara pengendaliannya, teknologi budidaya, peluang dan informasi dinamika pasar dalam dan luar negeri, sampai dengan informasi pergerakan Alat Mesin Pertanian (Alsintan).
Mengutip apa yang disampaikan SYL dalam Rakernas Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani), di Jakarta, Rabu (30/10), bahwa penyuluh haruslah “dream academic’’ petani yang memiliki kemampuan teknis dan intelektual tinggi. “Penyuluh adalah otaknya petani, dan manajemen serta hatinya petani, yang selalu mendampingi petani”. Mereka akan menjadi semacam pasukan kopassus-nya pembangunan pertanian di daerah.
Menurut Kuntro, jika ditafsirkan secara lebih dalam, apa yang dimaksud Mentan SYL adalah tingkatan atau level petani sangat ditentukan oleh penguasaan iptek teknologi pertanian yang diajarkan oleh para penyuluh pertanian di lapangan.
Di sisi lain, Menurut Kuntoro, Mentan juga memikirkan peran penelitian dan pengkajian di bidang pertanian sangat memnentukan dan akan menjadi perhatian khusus.
Dalam hal ini, hasil riset pertanian harus menjadi inovasi yang dapat dipraktikkan petani dilapangan. Riset pertanian harus secara nyata berkontribusi terhadap peningkatan produksi, serta efisiensi dan efektivitas dari kegiatan usahatani.
Tak hanya sampai disitu, SYL dalam Pengukuhan Proffesor Riset Bidang Pertanian ke 139, 140 dan 141 di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangtan) Selasa (29/10), juga menegaskan dan mendorong agar para peneliti di Kementerian Pertanian dan Perguruan Tinggi untuk menunjukkan seluruh kemampuannya dalam menemukan hasil riset baru, varietas baru dan cara bertani yang baru.
Agar, petani bisa lebih efektif dan efisien, bahkan mampu menopang kebutuhan pangan industri dan ekspor pertanian yang terus bergerak positif. Langkah ini sangat penting dalam meningkatkan produksi, serta kualitas produk pertanian.
Menurut Kuntoro Boga, Menteri Pertanian juga berharap para petani, peneliti dan penyuluh mampu bekerja sama dalam mendiseminasi inovasi-inovasi pertanian terbaru. Dengan begitu, diharapkan tercipta kesadaran yang luas pada pentingnya aplikasi teknologi dan optimalisasi pertanian.
Namun yang lebih penting menurutnya, peneliti sebagai penghasil inovasi juga harus memastikan inovasi-inovasi tersebut mampu dipraktikkan petani di lapangan.
Adapun peranan lain yang juga sebagai titik vital dalam pembangunan pertanian adalah kontribusi pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib terlibat dalam upaya penanganan kerentanan rawan pangan.
Untuk itu, Kementerian Pertanian secara langsung terus melakukan sinergitas dan mengajak pimpinan daerah seperti kepala desa, lurah, camat, bupati/walikota dan gubernur untuk bersama-sama mengoptimalisasi lahan pertanian dan pembangunan pertanian sesuai tanggung jawabnya.
Menurut Mentan, melalui kerjasama lintas Kementerian dan Lembaga, diharapkan semua daerah akan dapat meningkatkan level ketahan pangannya.
Kerja sama ini telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ketahanan Nasional, demikian ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan menutup penjelasannya.
Comment