Misriyani Ilyas Gugat 12 Pihak, Termasuk Mulan Jameela dan Gerindra

Misriyani Ilyas (detikcom)

BERITA.NEWS, Jakarta – Mantan caleg Partai Gerindra, Misriyani Ilyas, mengajukan gugatan perlawanan terhadap Mulan Jameela hingga DPP Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Misriyani keberatan dipecat tanpa alasan yang jelas di hari sebelum dirinya dilantik.

“Sehari sebelum dilantik, tiba-tiba namanya hilang, dipecat segala macam gitu. Kita adakan perlawanan. Pertama kita gugat putusan dulu karena acuan mereka putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat, cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka. Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan,” kata pengacara Misriyani, Muhammad Burhanuddin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Sidang perdana Misriyani melawan para terlawan digelar hari ini. Gugatan tersebut terdaftar nomor perkara 852/pdt.bth/2019/PN.Jkt.Sel.

Gugatan perlawanan ini diajukan terkait putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR dan DPRD terpilih, termasuk Mulan Jameela.

Misriyani merasa putusan tersebut merugikan pihaknya, terutama karena putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad (terlawan V). Padahal, suara Misriyani lebih tinggi yaitu, 10.057 suara sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.

Dalam gugatannya, Misriyani melakukan gugatan perlawanan terhadap 12 pihak. Mereka di antaranya Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A Oe selaku terlawan VIII, dr Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerindra selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan. Demikian seperti dilansir dari Detikcom.

Sementara itu, Misriyani mengaku heran karena sehari sebelum dia dilantik mendapat surat yang menerangkan dia tidak jadi dilantik. Setelah menerima surat itu, Misriyani berusaha menghubungi DPP Gerindra tetapi tidak ada respon.

“Saya sudah dua kali ke DPP katanya tidak ada informasi tidak jelas itu suratnya apa jawabannya. Terus saya sudah WhatsApp pak Habiburokhman nggak dijawab, nggak dibalas, ditelepon, nggak diterima telepon saya. Saya kirim berita yang beliau sendiri bikin statement bahwa ini caleg-caleg yang ke DPP semuanya main ke pengadilan,” kata Misriyani.

“Loh makanya saya kirimin pak saya mohon diterima, ketemu bapak, bapak sendiri bilang di koran kenapa langsung ke pengadilan. Ini baru gugatan saya masuk setelah saya keliling hampir 1 bulan ya terpaksa saya lakukan gugatan,” sambungnya.

Dia berharap agar dalam sidang tersebut bisa bertemu dengan pihak DPP Gerindra. Dia juga berharap mendapat alasan jelas mengapa dia dipecat dan digantikan oleh caleg lainnya.

Comment