KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Pemberian Ijin di Lapas Suka Miskin

Gedung 'Merah :Putih' KPK. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi terkait kasus perijinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Suka Miskin, hari ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/10/2019).

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan 1 orang saksi lainnya, yakni Executive Lounge Agent Hilton Bandung, Rizka Putri.

Rizka sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan warga binaan dalam Lapas Suka Miskin.

Baca Juga :  Gerak Cepat Resmob Polres Soppeng! Pemuda Ini Ngaku Gasak 30 Kios Demi Judi Online

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

. Jun Abubakar

Comment