KPK: Kami masih Berharap Presiden Segera Terbitkan Perppu

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-udang hasil revisi DPR yang sudah disahkan pada (17/9) lalu.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, Perppu KPK mesti dikeluarkan karena ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi DPR yang berpotensi melemahkan lembaga KPK.

“Kita masih sangat berharap, kepada bapak presiden untuk menunda pelaksanaan undang-udang ini karena terdapat 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK,” kata Laode kepada awak media di gedung merah putih KPK, Senin (14/7/2019).

Laode menilai UU hasil revisi DPR justru akan bertentangan dengan konferensi presiden yang mengatakan akan memperkuat KPK. Hasil revisi UU nomor 30 tahun 2002 itu dianggap melemahkan KPK, seperti kewenangan dewan pengawas serta posisi pimpinan KPK yang tak lagi menjadi penyidik dan penuntut.

Baca Juga :  Gerak Cepat Resmob Polres Soppeng! Pemuda Ini Ngaku Gasak 30 Kios Demi Judi Online

“Itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK,” ujar Laode.

“Kalau pun seandainya perppu tidak diterbitkan oleh presiden, kami akan berusaha menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasan,” lanjut dia.

Apabila perppu tidak segera diterbitkan maka UU hasil revisi DPR akan dinyatakan berlaku Per 17 September mendatang.

. Jun Abubakar

Comment