BERITA.NEWS, Bantaeng – Tim T4P Polres Bantaeng kembali berhasil meringkus tersangka pencurian ternak di Kampung Tanetea, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (3/10/2019) dini hari tadi.
Tersangka berinisial YB (28) yang merupakan seorang eksekutor ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Januari 2019, dengan nomor laporan polisi LP/64/III/2019/SULSEL/res.BTG.
Diketahui korban kehilangan ternaknya berupa dua ekor kuda betina miliknya pada tanggal 7 Januari 2019, sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu, kudanya ditambatkan di samping rumahnya sendiri.
Korban sendiri memperkirakan kalau akibat dari kehilangan kedua ekor kudanya tersebut telah mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Paur Humas Polres Bantaeng, AIPDA Sandri mengatakan setelah tim T4P Polres Bantaeng mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka maka pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka maka kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelas Sandri.
Menurutnya, pada saat Tim T4P Polres Bantaeng melakukan penggerebekan, didapati tersangka sedang tidur pulas bersama istrinya di rumahnya.
Dari hasil interogasi tersangka YB mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 ekor ternak kuda bersama-sama dengan temannya yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Sah)


Comment