BERITA.NEWS, Bantaeng – 190 orang kepala sekolah di Kabupaten Bantaeng telah mengikuti pendidikan lanjutan (Diklat) Penguatan Standar Kompetensi yang dilaksanakan di Hotel Continental Jalan Adiyaksa, Makassar, pada 21-28 September 2019 lalu.
Dari jumlah itu, 6 orang dinyatakan tidak lulus dan diwajibkan ikut kembali di gelombang selanjutnya.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemkab Bantaeng, Miftahuddin, menyampaikan kalau 190 orang kepsek di Kabupaten Bantaeng yang mengikuti Diklat Standar Uji Komfotensi itu berasal dari jenjang TK, SD dan SMP.
“Diklat ini dilaksanakan di Makassar selama 7 hari dan mereka yang mengikuti Diklat Uji Komfoyensi Kepsek ini berasal dari TK, SD dan SMP,” ucapnya, Kamis (3/10/2019).
Miftah menambahkan, dari 190 orang ini, 6 orang kepsek dinyatakan tidak Lulus dan semuanya berasal dari kepsek tingkat SD.
“Kepsek yang tidak memiliki sertifikat kompetensi dinyatakan tidak berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi, melakukan penandatanganan mulai dari ijazah, rapor dan termasuk pencairan dana BOS,” yngkapnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 tahun 2018 yang terbit April 2018.
“Jadi semua guru yang diangkat menjadi kepsek sebelum bulan April 2018 maka mereka diwajibkan untuk mengikuti Diklat Penguatan Standar Kompetensi,” ujar Miftah.
Menurut Miftah, kalau kepsek yang dinyatakan tidak lulus dalam Diklat Uji Penguatan Standar Kompetensi maka akan diberikan lagi kesempatan untuk mengikuti diklat bersama para Kepsek yang tidak lulus di beberapa kabupaten di Sulsel. (Sahar)


Comment