BERITA.NEWS, Jeneponto – Polemik dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Jeneponto berinisial MB dengan anggota DPRD Takalar berinisial SR akhirnya menemui titik akhir.
Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto resmi menghentikan penanganan kasus dugaan perselingkuhan tersebut, dengan alasan krusial, tidak cukup bukti hukum.
Keputusan itu diambil melalui rapat internal yang digelar secara komprehensif dan tertutup, serta dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota BK DPRD Jeneponto.
Rapat tersebut dipimpin Ketua BK Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua BK H. Suhardi, serta anggota BK lintas fraksi.
Amdy Safri menegaskan, penghentian kasus ini bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa.
BK telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari menelaah laporan masyarakat yang disampaikan oleh Gerakan Rakyat Turatea, hingga mendengarkan keterangan para pelapor.
Namun, dari seluruh rangkaian pemeriksaan itu, BK menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
“Tidak ditemukannya dokumen nikah siri, baik dalam bentuk surat nikah maupun dokumentasi foto atau video pada saat pernikahan siri berlangsung,” ujar Amdy Safri saat konferensi pers, Jumat (23/1/2026).
Tak hanya itu, ketiadaan saksi mata yang melihat langsung prosesi nikah siri sebagaimana dilaporkan juga menjadi alasan utama gugurnya perkara tersebut.
Menurut BK, tidak ada satu pun saksi yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.
Menanggapi desakan pelapor agar dilakukan tes DNA, Amdy Safri memberikan penegasan keras.
Ia menyatakan, Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan langkah tersebut.
“Terkait permintaan tes DNA, dari hasil konsultasi yang kami lakukan, Badan Kehormatan tidak mempunyai kapasitas ataupun wewenang untuk itu,” tegasnya.
Pasca pembacaan putusan, BK DPRD Jeneponto juga menyatakan komitmennya untuk memulihkan nama baik dan martabat terlapor.
Ketua BK memastikan hasil sidang etik ini akan segera dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Jeneponto sebagai dasar rehabilitasi.
“Kami akan melaporkan hasil ini kepada pimpinan DPRD untuk merehabilitasi nama baik yang bersangkutan beserta keluarganya,” kata Amdy.
Menurutnya, langkah tersebut penting demi memberikan kepastian hukum, menjaga integritas lembaga legislatif, serta mengembalikan hak-hak terlapor setelah tuduhan yang dialamatkan dinyatakan tidak terbukti secara prosedural.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Jeneponto H. Suhardi menambahkan, laporan dugaan pelanggaran etik yang bersifat sensitif seharusnya memiliki bobot lebih kuat apabila dilaporkan langsung oleh keluarga inti, seperti istri, suami, atau anak.
Pandangan serupa disampaikan anggota BK dari Fraksi PPP, Harianto. Ia menegaskan bahwa ke depan, BK DPRD Jeneponto tidak akan melayani laporan serupa jika tidak berasal dari keluarga dekat, atau jika peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai anggota dewan.
“BK DPRD Jeneponto tidak akan serta-merta melayani laporan apabila kejadian tersebut terjadi sebelum yang dilaporkan dilantik menjadi anggota dewan,” pungkasnya.


Comment