BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus mendorong transformasi perizinan bangunan melalui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Kadistaru Makassar, Fuad Azis, saat membuka kegiatan Sosialisasi PBG di Vasaka Hotel Makassar, Kamis, (20/11/2025).
Fuad Azis menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan sistem perizinan yang lebih transparan, sederhana, dan akuntabel.
Menurutnya, reformasi ini menjadi bagian penting dari perbaikan tata kelola perizinan di daerah.
“Melalui PBG, setiap warga diharapkan dapat membangun dengan tertib dan aman, sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis bangunan,” ucapnya.
Fuad juga menekankan bahwa sistem baru ini memberikan kejelasan standar dan memastikan setiap proses pembangunan mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Hal ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan.
Ia memastikan Distaru Makassar akan memberikan pendampingan dan layanan terbaik kepada masyarakat. Dukungan ini diharapkan mampu memudahkan warga memahami dan menerapkan ketentuan dalam proses pengajuan PBG.
Di akhir kegiatan, Fuad berharap masyarakat dapat menjadikan PBG sebagai instrumen bersama dalam mewujudkan bangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen untuk menjaga kualitas pembangunan di Kota Makassar.


Comment