BERITA.NEWS, Sinjai – Suasana Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Sinjai mendadak jadi pusat perhatian, Selasa (18/11/2025), ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, membuka secara resmi Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Penetapan Hutan Adat Karampuang.
Agenda ini digelar oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI.
Dalam sambutannya, Andi Jefrianto langsung menyampaikan pernyataan penting yang menegaskan langkah besar pemerintah daerah.
“Kegiatan verifikasi ini adalah langkah strategis untuk menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat sekaligus menjaga kelestarian hutan dan kearifan lokal,” tegasnya, memantik perhatian seluruh peserta.
Tak hanya itu, ia mengungkap regulasi yang menjadi dasar kuat perlindungan masyarakat adat, yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 serta Perda Sinjai Nomor 1 Tahun 2019.
Kedua aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat melalui pembentukan panitia khusus setiap tahunnya.
Pernyataan mengejutkan lainnya datang saat Andi Jefrianto menjelaskan harapan besar pemerintah agar semakin banyak komunitas adat yang bisa direkomendasikan dan ditetapkan secara resmi.
Menurutnya, keberadaan mereka bukan hanya soal identitas budaya, tetapi juga berperan besar dalam menjaga lingkungan hingga mendukung pariwisata.
“Keberadaan Masyarakat Hukum Adat adalah kekuatan penting Sinjai. Mereka bukan hanya penjaga alam, tapi penjaga masa depan daerah,” ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Agenda penting ini pun disebut-sebut sebagai salah satu langkah terbesar Sinjai dalam memperkuat perlindungan adat dan lingkungan di wilayahnya.


Comment