BERITA.NEWS, Bulukumba — Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman di Ruang Rapat Komisi I DPRD, Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus 4, Ir Andi Erlina Halmin (PKB), didampingi Wakil Ketua Pansus, Andi Usdar (Gerindra).
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK (PKB), serta anggota Pansus 4 lainnya, masing-masing Fatinah Qauliyah (PPP), H. Safiuddin (PKS), dan Andi Narni Nurintan (NasDem).
Ranperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Daerah Bulukumba ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait penyerahan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan.
Aturan tersebut diharapkan mampu memastikan fasilitas umum dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Ketua Pansus 4, Ir Andi Erlina Halmin, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini penting untuk menjawab kebutuhan tata kelola pemukiman, sekaligus memberikan landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengawasi keberlanjutan fasilitas umum.
“Kita ingin Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan fasilitas umum di setiap kawasan perumahan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta menyampaikan pandangan teknis dan masukan terkait mekanisme penyerahan serta pengelolaan PSU, agar regulasi yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.


Comment