Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dana Desa Raib Setengah Miliar! Mantan Kades di Selayar Resmi Ditahan Polisi

badge-check

					Mantan Kades Latondu Saat Menjalani Pemeriksaan di Unit Tipidkor Polres Selayar. (Foto: Istimewa) Perbesar

Mantan Kades Latondu Saat Menjalani Pemeriksaan di Unit Tipidkor Polres Selayar. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Selayar — Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menahan mantan Kepala Desa Latondu, Muhammad Sultan (55), atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019–2021 dengan kerugian negara mencapai Rp507 juta lebih.

Penahanan terhadap mantan Kades Latondu itu dilakukan usai pemeriksaan intensif di Mapolres Selayar pada Kamis malam (30/10/2025).

Ia kini resmi mendekam di Rutan Polres Kepulauan Selayar selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/X/RES.3.3/2025/Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Muhammad Rifai, mengungkapkan bahwa sebelum penahanan dilakukan, penyidik Tipidkor telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (23/10/2025).

Gelar perkara yang dipimpin langsung AKBP Salim Datang selaku Plt. Kabag Wassidik Ditreskrimsus itu menyimpulkan bahwa bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.

“Bukti-bukti yang kami temukan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah itu kami lanjutkan proses penyidikan dan penahanan,” tegas Iptu Rifai.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Ipda Andi Bakri Yamar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Selayar keluar pada 13 Oktober 2025.

Baca Juga :  Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

Audit tersebut menemukan penyalahgunaan anggaran selama tiga tahun berturut-turut dengan nilai mencapai Rp507.186.245,74.

“Kami bekerja profesional dan transparan. Setelah hasil audit diterima dan bukti dinilai cukup, penetapan serta penahanan dilakukan sesuai prosedur,” jelas Ipda Andi Bakri.

Kini, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara tahap pertama dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, memberikan apresiasi terhadap kinerja Unit Tipidkor yang dinilai profesional sejak awal penyelidikan.

Ia menegaskan bahwa Polres Selayar berkomitmen mengawal penggunaan dana desa secara bersih dan akuntabel.

“Dana desa adalah amanah masyarakat. Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan yang merugikan rakyat,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan Polres Selayar akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para kepala desa dalam memberikan pendampingan serta edukasi tata kelola keuangan desa.

Kapolres berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar lebih transparan, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal