BERITA.NEWS, Redelong — Drama penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bener Meriah akhirnya memasuki babak baru.
Seorang pria berinisial DT (51) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah oleh penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (7/10/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dikenal dengan istilah tahap II dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Supriadi.
Barang bukti yang ikut diserahkan tak main-main, satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga hasil dari praktik ilegal tersebut.
“Proses ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat segera masuk ke tahap penuntutan,” jelas AKP Supriadi, mewakili Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto.
Menurutnya, tindakan DT melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polres Bener Meriah dalam menutup ruang bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil,” tegas Supriadi.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, nasib DT kini berada di tangan kejaksaan untuk menunggu proses penuntutan di pengadilan.


Comment