BERITA.NEWS, Makassar – Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Pattiro di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang menghabiskan Rp20 miliar APBN 2018 diduga kuat merugikan keuangan negara.
Dimana kondisi kegiatan yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (BBWS) Pompengan Je’neberang Makassar terindikasi tindak pidana korupsi. Indikasi sejumlah item pekerjaan tidak sesuai volume atau RAB.
Akibatnya, kondisi konstruksi kegiatan tersebut jauh dari harapan masyarakat setempat. Proyek dikerjakan oleh PT Tiba Papua dengan kontrak, No. HK.02.03 SNVT.PJPA. PJSS/PPK.IR.III/34/III/2018, nilai kontraknya sebesar Rp. 20 Milyar lebih, masa pelaksanaan selama 270 hari.
Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Je’neberang Makassar Suparji mengaku sudah menindak tegas dengan teguran kepada Kepala Satker Hasira dan Pejabat Pembuat Komitmen BBWS Pompengan Je’neberang Makassar Nasira.
“Saya sudah tegur pejabatnya. Katanya sudah dalam perbaikan,”singkat Suparji saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, Jumat (27/9/2019).
Sementara itu, Kepala Satker Hasira dan PPK Nasira menjelaskan bahwa saat ini proyek sudah dilakukan perbaikan menyusul adanya kerusakan maupun yang tidak sesuai bobot kerja.
“Sekarang masa pemeliharaan. Dan pembayaran kepada kontraktorny belum dibayarkan. Jadi harapan kami tidak ada lagi masalah,”ujar Hasira.
Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pattiro, Direktur LSM Lembaga Anti Korupsi Muhammad Ansar sudah melakukan persuratan kepada Menteri PUPR dan Dirjen PSDA.
“Kami juga laporkan indikasi ini ke KPK dan Kejagung. Termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat BBWS Pompengan Je’neberang,”tegasnua
Comment