BERITA.NEWS, Sinjai — Proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp10 miliar menjadi sorotan publik. Selasa, (7/10/2025).
Pasalnya, di lokasi proyek tersebut tampak sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Temuan menunjukkan, para pekerja tampak bebas beraktivitas tanpa mengenakan helm, rompi, maupun pakaian keselamatan kerja, seolah tak ada pengawasan ketat dari pihak terkait.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kecelakaan kerja di proyek besar yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik itu.
Proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, tersebut berada dalam kawasan RSUD Sinjai.
Adapun PT. Intan Indah Pelangi tercatat sebagai kontraktor pelaksana, sementara CV. Megatama Mobilindo bertindak sebagai konsultan pengawas.
Aktivis Sinjai, Arham Syarif, turut angkat bicara. Ia menilai lemahnya pengawasan dari instansi teknis menjadi penyebab utama abainya penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
“Proyek sebesar ini seharusnya menjadi contoh penerapan keselamatan kerja, bukan justru seolah mengabaikannya,” tegas Arham.
Ia menambahkan, penggunaan peralatan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke Dinas terkait maupun pihak kontraktor pelaksana proyek.


Comment