BERITA.NEWS, Parepare – Pembina HSL Special Force, H Syamsul Latanro, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae, Firdaus Djollong, untuk periode 2024–2029.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025, disusul dengan penerbitan SK Nomor 664 Tahun 2025 yang menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.
Langkah ini diambil setelah Inspektorat menemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur dalam proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa kelemahan administratif, di antaranya tidak dicantumkannya laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan dalam SK perpanjangan, serta tidak adanya laporan kinerja dan pengawasan Dewan Pengawas yang semestinya menjadi dokumen wajib.
Selain itu, hasil evaluasi dari BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen yang telah tersedia tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Wali Kota mencabut SK perpanjangan dan melakukan pembinaan terhadap BUMD melalui mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja berkala.
Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta menindaklanjuti dugaan keterlibatan pegawai yang melanggar prosedur dalam penerbitan SK sebelumnya.
Menanggapi hal itu, H Syamsul Latanro menilai keputusan Wali Kota Parepare sudah tepat dan menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Kita apresiasi langkah tegas Wali Kota Parepare tersebut setelah adanya dalil kuat berupa beberapa temuan hasil pemeriksaan inspektorat,” ujarnya, Sabtu (04/10/2025).
Ia juga berpesan agar ke depan jabatan Direktur BUMD seperti Perumda Air Minum Tirta Karajae diisi oleh sosok yang berkompeten dan berpengalaman di bidang pengelolaan air minum.
“Karena ini menyangkut masalah pelayanan publik, maka harus dipegang oleh orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat.


Comment