BERITA.NEWS, Bulukumba – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, menjadi narasumber dalam Dialog Publik yang digelar Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Bulukumba. Rabu (18/6/2025).
Dialog tersebut mengangkat tema “Efektivitas Penerapan Restorative Justice di Kabupaten Bulukumba”. Kegiatan berlangsung di Aula Koperasi Berkat, Kabupaten Bulukumba.
Acara ini dihadiri berbagai unsur masyarakat. Hadir pula aparat penegak hukum, aktivis pemuda, dan tokoh-tokoh lokal.
Dalam materinya, Akbar Amnur menjelaskan konsep keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat.
Tujuan utamanya bukan sekadar menghentikan perkara. Namun lebih pada memulihkan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan publik.
“Restorative justice bukan hanya soal pengampunan. Tapi bagaimana menyembuhkan luka sosial dan menciptakan keadilan yang bermartabat,” tegas Akbar.
Ia menilai pendekatan ini penting dalam menghadapi persoalan kelebihan kapasitas di dalam lapas. Terutama di Lapas Bulukumba yang kini dihuni sekitar 500 warga binaan.
Akbar juga menyinggung tingginya kebutuhan anggaran dasar di lapas. Dengan penerapan keadilan restoratif, beban itu bisa berkurang.
Restorative justice juga dinilai mempercepat integrasi sosial warga binaan. Selain itu, bisa meningkatkan efektivitas pembinaan dan mengurangi stigma narapidana.
Dialog publik ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat. Warga diberi pemahaman langsung dari narasumber berkompeten.
Diskusi berlangsung aktif dan terbuka. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terhadap tantangan penerapan restorative justice.
Perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dan organisasi pemuda turut menyampaikan pandangan. Mereka menyambut baik model penyelesaian yang lebih manusiawi ini.
Diharapkan, penerapan keadilan restoratif di Bulukumba terus diperluas. Terutama untuk perkara-perkara yang layak diselesaikan secara damai.
Dengan dukungan berbagai pihak, sistem hukum yang lebih adil dan partisipatif bisa tercapai. Termasuk mendorong pendekatan yang fokus pada pemulihan, bukan semata hukuman.
Comment