Bela Klien Soal AAS Building, Wawan Nur Rewa Dipolisikan

aas-building

Kuasa Hukum AAS Building dan Tim Hukum Dr. Kurniawan Usai Melapor di Polrestabes Makassar. (Foto: Berita.News/ Akbar)

BERITA.NEWS, Makassar – Pengacara Wawan Nur Rewa resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan ini terkait pernyataan Wawan soal kepemilikan tanah dan bangunan AAS Building yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Wawan menyebut bahwa aset tersebut adalah milik sah kliennya, yang merupakan ahli waris sebenarnya.

Namun, menurutnya, tanah tersebut justru dialihkan kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (AAS), melalui transaksi yang diduga ilegal.

Ia menjelaskan bahwa transaksi itu dilakukan oleh pihak yang disebutnya sebagai ahli waris bodong.

Transaksi berlangsung tanpa sepengetahuan kliennya sebagai pemilik sah objek tanah tersebut.

Atas pernyataan tersebut, Wawan dilaporkan oleh Andi Baso, kuasa hukum AAS.

Laporan tersebut dianggap merugikan nama baik pihak AAS dan mengundang respons keras dari kubu Wawan.

Wawan yang hadir di Polrestabes Makassar untuk memenuhi panggilan penyidik, menyampaikan kekecewaannya.

Ia merasa hak imunitasnya sebagai pengacara tidak dihormati oleh pihak kepolisian.

“Status saya di sini sebagai pengacara yang membela hak-hak klien saya. Seharusnya sesama produk hukum, polisi lebih bijak menerima laporan seperti ini,” ujar Wawan, Kamis (15/5/2025).

Ia menilai bahwa pelaporan ini merupakan bentuk intervensi terhadap profesinya sebagai advokat.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Latih dan Fasilitasi Penempatan Kerja Difabel, 9 Perusahaan Siap Rekrut Lulusan

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Wawan yang dipimpin oleh Dr Kurniawan juga turut menyampaikan keberatan.

Mereka menilai Wawan dikriminalisasi karena hanya menjalankan tugas profesinya.

Dr Kurniawan menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Wawan adalah bentuk tekanan agar kasus ini tidak terus berlanjut.

Ia menyebut, laporan tersebut tidak berdasar karena posisi Wawan murni sebagai pendamping hukum.

“Wawan dalam posisi mendampingi kliennya. Tapi beliau justru dilaporkan agar perkara ini dihentikan. Ini bentuk kriminalisasi terhadap pengacara,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Wawan juga melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Propam.

Mereka menganggap proses pemanggilan dan klarifikasi terhadap Wawan dilakukan secara tidak profesional.

Dr Kurniawan mengungkapkan bahwa mereka tidak diberi ruang yang sesuai saat memberikan klarifikasi di kantor polisi.

Hal ini menambah daftar keberatan yang akan mereka laporkan secara tertulis ke Propam.

“Kami datang ke sini bersama sejumlah advokat. Kami akan melaporkan penyidik ke Propam secara resmi, karena pemanggilan tidak dilakukan di ruangan penyidik seperti seharusnya,” tutupnya.

Comment