BERITA.NEWS, Parepare – Sebanyak 574 wisatawan asing tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare menggunakan kapal pesiar Artania pada Minggu (20/4/2025). Namun, momen kedatangan kapal mewah tersebut justru diwarnai keluhan dari sejumlah jurnalis yang tidak diizinkan meliput secara dekat di area dermaga.
Seorang jurnalis media online, Rahman Halede, mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan mendekat ke dermaga lantaran tidak memiliki ID card khusus.
Ia menilai pembatasan tersebut menghambat tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Bagaimana ini, masa kerja-kerja jurnalis dibatasi. Kita ini mau liputan, bukan ingin bergaya saja,” ungkap Rahman.
Ia juga mempertanyakan ketidakadilan dalam pelaksanaan aturan, sebab menurutnya terdapat beberapa fotografer yang dapat masuk ke area dermaga meski tidak memiliki ID card khusus.
“Kami dibatasi karena tidak memiliki ID card, tapi kenapa ada fotografer yang bisa masuk ke dermaga dengan leluasa tanpa ID khusus?” ujarnya heran.
Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal 18 undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keamanan pelabuhan terkait kebijakan pembatasan akses liputan tersebut.
Comment