Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Diduga Langgar UU Pers, Jurnalis Dihalangi Liput Kedatangan Ratusan Wisatawan Asing di Pelabuhan Parepare

badge-check

					Sejumlah Foto Grafer (Bukan Jurnalis) yang Diberi Ruang Mengambil Gambar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare. (Foto: Berita.News/ Wahyu) Perbesar

Sejumlah Foto Grafer (Bukan Jurnalis) yang Diberi Ruang Mengambil Gambar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Sebanyak 574 wisatawan asing tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare menggunakan kapal pesiar Artania pada Minggu (20/4/2025). Namun, momen kedatangan kapal mewah tersebut justru diwarnai keluhan dari sejumlah jurnalis yang tidak diizinkan meliput secara dekat di area dermaga.

Seorang jurnalis media online, Rahman Halede, mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan mendekat ke dermaga lantaran tidak memiliki ID card khusus.

Ia menilai pembatasan tersebut menghambat tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.

“Bagaimana ini, masa kerja-kerja jurnalis dibatasi. Kita ini mau liputan, bukan ingin bergaya saja,” ungkap Rahman.

Baca Juga :  Wali Kota Parepare Soroti Peran ASN dan Tegaskan Gaji Tak Boleh Lewat Tanggal 1

Ia juga mempertanyakan ketidakadilan dalam pelaksanaan aturan, sebab menurutnya terdapat beberapa fotografer yang dapat masuk ke area dermaga meski tidak memiliki ID card khusus.

“Kami dibatasi karena tidak memiliki ID card, tapi kenapa ada fotografer yang bisa masuk ke dermaga dengan leluasa tanpa ID khusus?” ujarnya heran.

Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 18 undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keamanan pelabuhan terkait kebijakan pembatasan akses liputan tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Soroti Peran ASN dan Tegaskan Gaji Tak Boleh Lewat Tanggal 1

20 April 2026 - 19:16 WITA

gaji asn

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid
Trending di Parepare