Diduga Bebas Setelah Bayar Rp27 Juta, Polsek Tamalate: Sesuai Kesepakatan Pelapor dan Terlapor

oknum-polisi

Terlapor PA dan Pelapor IPT Saat Menerima Dokumen Hasil Kesepakatan di Polsek Tamalate. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd. Rahman H memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral yang menyebut tersangka berinisial PA diduga telah dibebaskan setelah menyerahkan sejumlah uang.

Klarifikasi ini menanggapi berita sebelumnya berjudul “Diduga Dimintai Uang Rp27 Juta, Pemuda di Makassar Bebas Usai Jadi Tersangka” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam keterangannya pada Jumat (18/4/2025), Iptu Abd. Rahman membenarkan bahwa PA sebelumnya memang berstatus tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 120 / III / 2024 / SPKT / POLSEK TAMALATE / POLRESTABES MAKASSAR / POLDA SULSEL tanggal 15 Maret 2024. Namun, proses hukum berlanjut ke arah Restoratif Justice (RJ) setelah adanya inisiatif damai dari pihak pelapor berinisial IPT.

“Kalau itu benar, kemarin memang berstatus tersangka sesuai LP-nya. Namun saat tersangka ditahan, pelapor membuka ruang damai dengan memberikan syarat tertentu untuk mencabut laporan,” ungkap Abd. Rahman.

Baca Juga :  Munafri Minta Wejangan JK Bangun Makassar

Salah satu syarat perdamaian yang diajukan IPT adalah ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

Awalnya IPT menyebut kerugian senilai Rp25 juta, namun kemudian merevisi angka tersebut menjadi Rp27 juta. Nilai tersebut kemudian disanggupi oleh pihak terlapor.

“Pelapor meminta kerugian baik materiil maupun imateriil diganti. Awalnya disebut Rp25 juta, tapi diralat jadi Rp27 juta dan itu disepakati. Karena itu kami lakukan RJ, ini delik aduan, harus merujuk dari korban atau pelapor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abd. Rahman menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan dan selalu mengingatkan penyidik agar tidak bertindak di luar ketentuan hukum.

“Saya berulang kali sampaikan kepada anggota, khususnya penyidik, agar tidak melakukan pelanggaran aturan. Semua langkah kami ambil berdasarkan regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Comment