BERITA.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) secara resmi mengumumkan kebijakan untuk mengaktifkan kembali sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, sistem jurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali diterapkan, menggantikan Kurikulum Merdeka yang selama ini memberikan keleluasaan siswa memilih mata pelajaran lintas disiplin.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, langkah ini diambil sebagai penyesuaian terhadap rencana pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang akan menjadi salah satu indikator utama dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena tesnya berbasis mata pelajaran, maka ke depan penjurusan akan kami hidupkan lagi,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
TKA Sesuai Rumpun Ilmu dan Mata Pelajaran Wajib
TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara spesifik sesuai rumpun ilmu yang dipilih. Semua siswa, terlepas dari jurusannya, akan tetap mengikuti tes Bahasa Indonesia dan Matematika sebagai mata pelajaran wajib.
Kemudian, siswa dapat memilih mata pelajaran tambahan sesuai jurusannya:
- Siswa IPA: Fisika, Kimia, Biologi.
- Siswa IPS: Ekonomi, Geografi, Sejarah, dan sejenisnya.
- Jurusan Bahasa: Bahasa Asing, Sastra, dan mata pelajaran terkait.
Uji Coba Dimulai November 2025
Penjurusan ini akan mulai diuji coba pada siswa kelas 12 (kelas 3 SMA) pada bulan November 2025. Diharapkan, sistem ini bisa mempersiapkan siswa dengan lebih baik untuk menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi yang kini menuntut kejelasan kompetensi akademik di bidang studi tertentu.
Akhir dari Kurikulum Merdeka
Dengan diberlakukannya kembali penjurusan, Kurikulum Merdeka secara resmi akan dihentikan. Kurikulum ini sebelumnya memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih mata pelajaran berdasarkan minat dan bakat, namun dinilai kurang terstandar dalam konteks seleksi akademik nasional.
“Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” tambah Mu’ti.
Seleksi Masuk Kuliah Lebih Objektif
Kementerian berharap TKA menjadi alat ukur yang valid dan terstandar dalam menyaring calon mahasiswa, serta membantu perguruan tinggi mendapatkan mahasiswa yang sesuai dengan bidang studi yang mereka pilih.
Comment