DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK: Langkah Penyederhanaan Birokrasi dan Cegah Pungli

skck

Ilustrasi SKCK. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, JAKARTA – Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diinisiasi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini menilai bahwa wacana tersebut merupakan angin segar dalam upaya penyederhanaan birokrasi serta langkah konkret dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam proses penerbitan SKCK.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.

Ia menyebut bahwa penghapusan SKCK dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, terutama saat melamar pekerjaan, tanpa harus melalui proses administratif yang kerap membebani.

“Saya sepakat dengan usulan penghapusan SKCK ini. SKCK sebagai persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat, terutama saat mencari pekerjaan,” ujar Habiburokhman saat diwawancarai awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, tidak ada jaminan bahwa seseorang yang memiliki SKCK bebas dari masalah hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, keberadaan SKCK dinilai tidak selalu relevan sebagai indikator kelayakan seseorang dalam berbagai keperluan administratif.

“Nggak ada jaminan orang punya SKCK itu nggak bermasalah. Saya juga sering mempertanyakan aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya, setahu saya kontribusinya nggak signifikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penghapusan SKCK sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi yang saat ini digaungkan oleh pemerintah.

Dengan menghapus satu tahapan administrasi, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efisien dan transparan.

Usulan ini pun tengah dikaji lebih lanjut oleh Kementerian HAM bersama dengan instansi terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menyesuaikan dengan peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan publik turut mengapresiasi langkah tersebut, meskipun sebagian pihak menilai perlu adanya pengganti atau sistem verifikasi lain guna memastikan rekam jejak seseorang, terutama dalam bidang-bidang pekerjaan yang bersinggungan langsung dengan keamanan dan keselamatan publik.

Jika disepakati dan diberlakukan, kebijakan ini berpotensi menjadi terobosan penting dalam reformasi pelayanan publik di Indonesia, sekaligus menjadi contoh konkret bagaimana regulasi dapat berpihak pada kemudahan masyarakat.

Comment