APBD Bulukumba 2025 Ditetapkan Sebesar Rp1,6 Triliun, Berikut Rinciannya

pemkab-bulukumba

Penetapan APBD Tahun 2025 Antara Pemkab dan DPRD Bulukumba. (Dok: Ist/ Humas)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Penetapan Ranperda APBD menjadi Perda Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025 ditetapkan.

Penetapan tersebut merupakan hasil persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Hal ini mencerminkan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan Ranperda APBD ini dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, pada Jumat malam 29 November 2024.

Jumlah APBD tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun lebih, dengan rincian:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp302,309,449,586.00
  2. Pendapatan Transfer: Rp1,368,047,112,705.00
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp288,000,000.00

Total: Rp1,670,644,562,291.00

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Baso Bintang terlebih dahulu membacakan hasil penelitian daftar anggota DPRD Bulukumba yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Dalam laporannya disampaikan bahwa dari 40 anggota DPRD Bulukumba, yang hadir sebanyak 32, sehingga rapat paripurna berjalan sah dan lancar.

“Tidak hadir delapan orang, keterangan berhalangan. Demikian laporan hasil penelitian anggota dewan,” jelas Andi Baso Bintang.

Dengan kondisi kuorum, Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah kemudian membuka secara resmi rapat paripurna dan terbuka untuk umum. Politisi PKS ini pun mengetok palu sidang.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Ranperda tentang APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025 disetujui,” ujar Umy Asyiatun Khadijah.

Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) dan Ketua DPRD Umy Asyiatun Khadijah menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan legislatif.

“Pembahasan APBD ditekankan untuk lebih transparan, akuntabel, dan terukur,” tegas Bupati Andi Utta.

Selain APBD, agenda paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.

APBD ini menjadi alat perencanaan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap, APBD yang telah kita setujui ini dapat benar-benar mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, sehingga semaksimal mungkin bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba,” jelas Andi Utta.

Selanjutnya akan dilakukan konsultasi dan asistensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Konsultasi Banggar-TAPD kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi akan menjadi tahap berikutnya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Penetapan ini merupakan capaian penting bagi anggota DPRD yang baru dilantik pada Agustus 2024 lalu.

“Dinamika dan diskusi yang terjadi selama pembahasan menunjukkan demokrasi yang sehat dan komitmen bersama untuk kemajuan Bulukumba,” tutup Bupati Andi Utta. (*)

Comment