Fadli Zon Menyebut Pemerintah tidak Peka soal Karhutla

ads

BERITA.NEWS, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyebut Pemerintah kurang peka terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Indonesia. Menurutnya, Karhutla jelas merugikan masyarakat.

Hal ini juga memancing munculnya protes dari negara tetangga. Kejadian ini terus-menerus berulang, terutama saat kita menghadapi kemarau.

Padahal, sejak jauh hari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), telah memperingatkan bahwa tahun ini kita kembali bertemu kemarau panjang seperti empat tahun lalu. Tapi seperti biasanya, antisipasi pemerintah tak kelihatan.

“Peringatan dari BMKG sudah dilakukan, tapi antisipasi pemerintah sangat lambat dan pergerakan pemerintah tidak kelihatan,” ungkap Fadli Zon, Selasa, (17/9/2019).

Ironis, bencana asap ini terjadi di tengah wacana pemindahan ibukota ke Kalimantan. Apa jadinya nanti jika bandara harus ditutup dan kantor-kantor Pemerintah harus diliburkan bila terjadi bencana asap di “Ibukota” baru? Pertanyaan berikutnya, bagaimana publik mempercayai Pemerintah sanggup memindahkan ibukota, jika mengatasi bencana asap saja tak mampu?

Itu adalah pertanyaan-pertanyaan standar dan sederhana yang hinggap di kepala kita saat membaca kembali meluas dan meningkatnya bencana asap yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera tahun ini.

Bencana asap yang terjadi tahun ini memang sangat bertolakbelakang dengan klaim yang pernah diutarakan Pak Joko Widodo saat acara debat calon presiden tanggal 17 Februari 2019 silam.

Pada waktu itu sebagai petahana Presiden Joko Widodo mengklaim tak ada lagi karhutla dalam kurun tiga tahun terakhir masa pemerintahannya. Padahal, merujuk data-data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ataupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang pemerintahannya selalu terjadi karhutla dengan luasan bersifat fluktuatif.

Pada 2015, areal kebakaran hutan mencapai 2,6 juta hektare. Itu adalah bencana karhutla terburuk sesudah bencana tahun 1997/1998, yang luas areal kebakarannya mencapai 10 hingga 11 juta hektare. Pada 2016, luas areal yang terbakar turun menjadi 438.363 hektare. Tahun berikutnya, 2017, luas areal kembali turun menjadi 165.528 hektare. Tapi, pada 2018, luar areal kembali melonjak menjadi 510 ribu hektare.

Tahun ini luas areal diperkirakan akan kembali bertambah. Menurut data BNPB, luas karhutla pada periode Januari hingga Agustus 2019 saja sudah mencapai 328.724 hektare.

Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah terluas yang dilanda karhutla, yakni mencapai 49.266 hektare. Daerah terluas berikutnya adalah Kalimantan Tengah, dengan luas karhutla mencapai 44.769 hektare.

Selanjutnya adalah Kalimantan Barat seluas 25.900 hektare, Kalimantan Selatan seluas 19.490 hektare, dan Sumatera Selatan seluas 11.826 hektare.

Dari tingkat polusi, levelnya juga telah melampaui ambang batas. Hingga akhir pekan lalu, misalnya, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Pekanbaru, Riau, mencapai 848. Di Kabupaten Siak, Riau, mencapai level 877. Padahal, batas polusi kategori berbahaya adalah 350.

Di tengah peningkatan skala bencana yang terjadi, saya melihat opini yang disampaikan Pemerintah terkait penyebab karhutla justru simpang siur.

Jika KLHK tegas menyebut korporasi, bahkan sudah melakukan penyegelan terhadap lebih dari 40 perusahaan, namun kita mendengar Menko Polhukam justru memberikan pernyataan berbeda dari kesimpulan KLHK. Saya kira ini akan membuat penyelesaian kasus karhutla jadi tidak jelas dan tak tegas.

Pernyataan Menko Polhukam bahwa karhutla disebabkan oleh petani peladang, bagi saya sangat tak perlu dan tak produktif. Berapa sih luas areal yang dikuasai petani? Berapa besar signifikansinya terhadap luasan karhutla secara keseluruhan? Saya kira lebih produktif jika Pemerintah dan aparat penegak hukum fokus memback-up KLHK dalam melakukan penindakkan terhadap para pelanggar yang tengah diselidiki.

Saya ingin mengingatkan, sejak September 2014 Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas).

“Ini adalah perjanjian lingkungan hidup yang pertama kali ditandatangani negara-negara ASEAN pada 2002 untuk mengendalikan pencemaran asap di Asia Tenggara. Perjanjian ini merupakan reaksi terhadap bencana asap yang terjadi pada akhir 1990-an, akibat pembukaan lahan dengan cara membakar hutan di Sumatra dan Kalimantan. Indonesia menjadi negara ASEAN terakhir yang meratifikasi perjanjian tersebut.”

Jadi, bencana asap ini sejak lama telah menjadi isu diplomatik penting. Sehingga, Pemerintah seharusnya menindak tegas korporasi yang terlibat kejahatan karhutla, termasuk jika pelakunya adalah perusahaan asing.

  • Muhammad Srahlin

Comment