BERITA.NEWS, MAKASSAR – Pelatihan berbasis kompetensi Mobile Training Unit (MTU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare mendapat apresiasi.
Pelatihan berbasis sertifikat nasional itu diselenggarakan Lapas Parepare bekerjasama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep.
Dalam pelatihan yang digelar selama 19 hari itu, diikuti sebanyak 48 warga binaan Lapas Parepare, terdiri dari 34 WBP laki-laki dan 14 perempuan.
Bertajuk Mobile Training Unit (MTU) sebanyak 3 paket pelatihan yang dilaksanakan, yakni Pelatihan Barista, Asisten membuat pakaian dan Asistensi Teknisi AC.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan Agung Ariwibawa sangat mengapresiasi pelatihan tersebut.
Apresiasi itu juga disampaikan kepada Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep.
“Kegiatan yang sangat bermanfaat bagi warga binaan, bapak Totok Budiyanto dan perwakilan dari BPVP Pangkep sangat luar biasa atas bekal yang diberikan kepada warga binaan yang nantinya bermanfaat bagi mereka,” ujar Agung Ariwibawa, Sabtu (14/9/2024).
Tak hanya Kadivpas Sulsel, Noldy Rengkuan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia perwakilan dari pemerintah Wali Kota Parepare pun sangat mengapresiasi atas inisiatif Totok Budiyanto telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Saya mewakili pemerintah kota Parepare berterimakasih kepada bapak Totok Budiyanto atas inisiatifnya telah menyelenggarakan kegiatan yang saya rasa ini sangat luar biasa dan juga kepada instruktur yang telah melatih warga binaan, tentunya kegiatan seperti ini sangat jarang kita temui,” kata Noldi.
Terpisah, Taufiqurrahman Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, mengatakan Program Kemandirian WBP ini merupakan bentuk Sinergitas dan Kolaborasi yang sangat luar biasa antara Lapas Parepare dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep karena WBP mendapatkan Program kegiatan bersertifikasi nasional.
Menurutnya, kegiatan ini sangat efektif dan akan membantu WBP dalam meningkatkan keterampilannya dalam Barista, Asistensi membuat Pakaian dan Asistensi AC saat WBP telah selesai menjalani masa pidananya.
“Luar biasa, ini sangat bermanfaat dimana kegiatan ini akan memberi bekal pada warga binaan yang mengikuti kegiatan ini, jelas nantinya sangat bisa dijadikan referensi setelah warga binaan selesai menjalani masa pidananya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Parepare selaras dengan Amanat Undang-undang Republik Indonesia pada yang tertuang Pasal 9 Nomor 22 Tahun 2022.
UU tersebut tentang Pemasyarakatan bahwa Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi diri WBP.
Comment