OJK Cabut Izin Manajer Investasi PT Indosterling dan Denda Rp 5,6 Miliar

BERITA.NEWS,Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi PT Indosterling Aset Manajemen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inardo Djajadi membenarkan adanya penegakan aturan di bidang PMDK.

“Pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen,” ucapnya.

Sanksi administratif ini berupa denda atas kasus kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar Rp5.610.000.000.

PT Indosterling melakukan pelanggaran Aset Manajemen tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.

Lalu tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Tidak memiliki Komisaris Independen.

Baca Juga :  Kinerja Pegadaian Kanwil IV Catatkan Omset Rp 27,02 T hingga September 2025

Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan, serta tidak memenuhi penyampaian laporan OJK.

Selain itu, selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62.785.000.

“14 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 8 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas

keterlambatan dengan nilai sebesar Rp52.142.539.000 kepada 588 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 69 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan,” ungkapnya.

Comment