Urus Perpanjangan Surat Rujukan Pasien di RSUD Sinjai Tak Bisa Diwakili, dr. Kahar: Aturan BPJS

rsud-sinjai

RSUD Sinjai, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI – Perpanjangan masa berlaku surat rujukan pasien dari fasilitas kesehatan ke faskes lain tidak bisa lagi diwakili oleh keluarga pasien atau orang lain.

Hal itu dialami oleh salah satu keluarga pasien rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Fitri.

Dimana, saat ini keluarga Fitri yang masih dirawat di salah satu Rumah Sakit di Makassar akan menjalani operasi.

Hanya saja, masa berlaku surat rujukan telah berakhir dan harus diperbaharui sebelum pasien menjalani operasi.

Hal itu membuat, Fitri mendatangi RSUD Sinjai dengan maksud mengurus perpanjangan/ pembaharuan surat rujukan keluarganya.

Hanya saja, permintaan atau permohonan tersebut ditolak oleh pihak RSUD Sinjai dengan dalih bahwa surat rujukan tidak bisa diwakili oleh keluarga pasien.

“Tidak bisa diwakili katanya, karena harus ada sidik jari pasien di surat rujukan,” ungkap Fitri. Kamis (5/9/2024).

Terpisah, Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iye, aturan BPJS Kesehatan, makanya mereka siapkan alat sidik jari untuk memastikan pasien,” kata dr. Kahar.

Baca Juga :  Tetap Melayani di Tengah Libur Lebaran, BRI Sinjai Prioritaskan Pensiunan hingga SPBU

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Sinjai, dr Fatmawaty mengungkapkan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan dari BPJS Kesehatan.

“Untuk semua pelayanan pasien JKN baik untuk rujukan maupun pelayanan poli harus sidik jari,” ungkapnya.

dr. Fatma menjelaskan jika pihaknya menemukan seperti apa yang dialami keluarga pasien tersebut. Dia mengarahkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

“Kami arahkan ke FKTP setempat di Makassar untuk minta rujukan. Karena sudah tidak bisa sepertu sistem lama yang memungkinkan meskipun pasien tidak ada ditempat,” jelasnya.

Dalam FKTP kata dr. Fatma, sesuai janji layanan memang wajib untuk melayani peserta yang berada diluar wilayah meskipun bukan peserta terdaftarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi surat rujukan itu bisa di FKTP setempat dimana pasien berada seperti di Puskesmas atau Klinik Swasta yang bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya.

 

Penulis: Syarif

Comment