Dua Tahun Laporannya di Polres Gowa Tidak Diproses, Perempuan Ini: Saya Butuh Keadilan

ads

BERITA.NEWS, Gowa – Seorang perempuan asal Dusun Pajagalung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan berinisial H (26) menjadi korban penipuan masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pada saat itu korban dijanjikan bisa menjadi CPNS oleh seorang perempuan bernama Hasna Daeng Bau asal Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

H menceritakan bahwa ia mengenal oknum dari keluarganya. Kemudian ia mencoba melakukan komunikasi dengan oknum yang bersangkutan.

Saat bertemu dirinya disampaikan bahwa jika ingin mendapatkan SK CPNS harus membayar Rp 150 juta.

“Ada persetujuan kalau SK perawat untuk menjadi CPNS tarifnya 150 juta. Saya setuju mi dan bapak ku bilang terbit mi SK baru di bayar,” katanya.

Setelah itu dia menyampaikan bahwasanya dirinya mau bergabung di grup WhatsApp bersama anggota lain yang dibuat oleh Hj Bau. Namun syaratnya harus bayar terlebih dahulu.

“Saya ketemu di rumahnya dan bayar uang tunai 15 juta. Saya juga di kasih kain kopri dan linmas. Saya juga di masukan di dalam grupnya,” tambahnya.

Selang beberapa bulan kemudian, Hasna Daeng Bau itu mengaku tengah berada di BKN Jakarta. Saat itu dia meminta uang sekitar Rp 30 juta agar keluar NIP dan SK CPNS.

“Dia (Hasna) mengaku ada di BKN pusat dan menelpon tiba-tiba minta uang senilai 35 juta tapi saya kirim uang sebanyak 30 juta. Katanya gak keluar ini nomor NIP kalau gak bayar, jadi saya transaksi dan kirim uang dan setelah itu dia pulang dan perlihatkan NIP dan undang buka puasa bersama, saya kirim lagi 5 juta jadi genap uang ku di dia 50 juta tiga kali transfer,” tambahnya.

Setelah buka puasa bersama, oknum tersebut sempat kasi liat nomor NIP dan tidak bisa foto. Dirinya hanya menghafal nomor NIP nya

“Satu bulan kemudian saya dapat informasi bahwa kami akan menerima SK di kantor gubernur jam 2 siang. Jadi saya turun ma dari Malakaji turun ke Makassar . Tak lama kemudian tiba-tiba ada informasi batal penerimaan SK karena ada kendala,” ungkapnya.

Ia berinisiatif menelpon tantenya menanyakan kabar atau informasi dari Hj Bau (Hasna). Saat itu tantenya menyatakan bahwa tunggu keluar dari penjara.

“Saya dapat informasi dari tanteku bahwa Hj Bau itu di sel karena dilaporkan oleh orang. Dia ditahan selama 29 hari tapi dia inisiatif pengembalian ke korban jadi dicabut laporannya,” ujarnya.

Setelah itu ia berinisiatif mendatangi rumahnya secara baik-baik. Ia berharap ada itikad baik mau dicicil atau apapun. Namun malah dirinya mendapat ocehan dari oknum Hj Bau itu.

Lapor Ke Polres Gowa Terkait Penipuan:

 

Tak ada itikad baik dari Hj Bau, dia kemudian berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Dirinya membawa semua bukti-bukti dan saksi sebanyak dua orang saat dipanggil untuk BAP awal.

“Saya menunggu informasi untuk BAP/panggilan Hj Bau tapi gak ada. Saya pun menanyakan hal itu ke penyidik Polres Gowa, namun penyidik bilang sudah memanggil Hj Bau tapi dia bilang Hj Bau juga di tipu. Saya pun bersikeras bahwa saya tidak kenal yang lain saya transaksi real 50 juta dengan Hj Bau,” terangnya.

Ia pun bertanya-tanya kenapa laporannya tidak diproses pada hal sudah 3 bulan lebih. Dan bahkan dirinya sudah dilakukan BAP dua kali. “Saya menanyakan ke penyidik tapi jawabannya sabar mi,” cetusnya.

Ia pun terus mendatangi Polres Gowa untuk menanyakan kabar laporan nya yang tidak ada titik terang. Namun sayang tidak ada perkembangan sampai bertahun-tahun.

“Saya datangin lagi penyidik menanyakan laporan ku. Tapi malah saat itu penyidik bilang ditangkap mi ibu Riski karena katanya Hj Bau ditipu sama ibu Riski. Tapi saya bilang tidak ada urusan ku sama ibu Riski, saya ditipu oleh Hj Bau,” bebernya.

Tak sampai saat ini, ia pun meminta kepada kepolisian terutama Polres Gowa agar memproses kasusnya. Karena sampai saat ini tidak ada titik terang.

“Saya ini butuh keadilan, saya mengalami kerugian pulang pergi ke Polres Gowa menanyakan perihal laporan ku. Saya butuh keadilan,” harapnya.

Sampai saat ini belum tahu perkembangan. Ini kasusnya sudah berjalan dua tahun. “Saya berharap keadilan, saya butuh kejelasan, kalau pun tidak kembalikan uang ku, paling tidak di proses secara hukum,” harap perempuan 27 tahun itu.

Pada kesempatan lain, ia pun sempat mendatangi rumah Hj Bau dan didampingi oleh LBH namun saat itu yang bersangkutan marah-marah.

“Saya datang bersama LBH namun malah dia marah dan mengusir saya. Saat itu saya sodorkan STTPL dari penyidik, Hj Bau dan anaknya langsung menyuruh keluar ko di rumahku sambil na lempari ka itu kertas baru nabilngi ka pergi mako di polisi mu baku urus,” cetusnya.

 

 

Comment