Terungkap, Aksi Protes Warga Kassi Buleng di KPU Sinjai Tak Ada Pemberitahuan ke Polres

kpu-sinjai

Press Release Kasus Aksi Rusuh di KPU Sinjai. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Aksi demonstrasi di Kantor KPU Sinjai pada hari Sabtu 2 Maret 2024 kemarin dinilai menyalahi aturan.

Puluhan masyarakat Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai itu melakukan aksi protes di KPU Sinjai.

Mereka meminta kepada pihak KPU Sinjai untuk tidak melakukan perhitungan ulang suara Pemilu 2024, khususnya 9 TPS di Desa Kassi Buleng.

Hanya saja, sebelum melakukan aksi protes di KPU Sinjai, mereka tidak menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan ke pihak aparat keamanan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah saat Press Release, Minggu 3 Maret 2024 kemarin.

“Kami perlu sampaikan bahwa pengajuan permohonan izin dan pemberitahuan penyampaian pendapat tidak dilaporkan di Polres Sinjai,” ungkapnya.

Meski tak ada surat pemberitahuan dan permohonan izin, pihak Polres Sinjai dalam hal ini jajaran Polsek Sinjai Borong tetap melakukan pengawalan.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

“Jadi jajaran Polsek Sinjai Borong melakukan pengawalan sampai di Kantor KPU Sinjai,” kata Kapolres Sinjai.

Hanya saja pada saat massa aksi tersebut saat melakukan orasi, ada provokasi yang berujung bentrok dengan pihak aparat keamanan.

Kemudian kata Fery, dimana peserta aksi juga menguasai senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari awal dengan tujuan untuk anarkis dan rusuh.

“Jadi ada 3 badik, 6 parang, 3 bom molotov dan 1 kunci roda yang kami amankan,” sebut Fery.

Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh orang tersangka dari aksi protes berujung rusuh di Kantor KPU Sinjai.

Tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AE (33), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan RR (35), JD (43), KR (42).

 

Penulis: Syarif

Comment