BERITA.NEWS, Sinjai — Kontrak kerja proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai tidak selesai tepat waktu.
Kontrak kerja proyek pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan berkahir pada 15 Desember 2023. Namun hingga saat ini belum juga rampung.
Proyek pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan ini dikerjakan oleh CV Bangun Inti Nusantara.
Sumber anggaran pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan ini dari dana Mandatory dengan jumlah anggaran sekitar Rp5,9 Miliar.
Atas keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan itu, anggota DPRD Sinjai, Muzawwir menyayangkan hal tersebut.
Dikatakannya, sesuai kontrak proyek yang anggarannya miliaran rupiah tersebut harusnya selesai dikerjakan pekan kedua Desember 2023.
Tapi nyatanya, sampai memasuki pekan ketiga Desember proyek tersebut belum juga selesai.
“Saya sudah konfirmasi ke Ibu Kadis kesehatan, saya mendorong beliau agar mengarahkan pihak ketiga untuk menyelesaikan proyek pembangunan PKM Pulau Sembilan secepatnya,” ungkapnya kepada wartawan di Sinjai beberapa hari lalu.
Menurutnya, proyek pembangunan Puskesmas itu bisa diselesaikan tepat waktu agar bisa di manfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat Pulau Sembilan.
Politisi Partai Hanura itu membeberkan, pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan ini adalah hasil pokok pikiran di DPRD Sinjai.
“Proyek itu hasil pokok pikiran kami di DPRD pasca Puskesmas Pulau Sembilan terbakar tahun lalu,” bebernya.
Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr Emy yang dimintai tanggapannya terkait keterlambatan penyelesaian proyek itu memilih irit bicara.
Ia mengarahkan wartawan yang ingin melakukan konfirmasi untuk menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Iye tabe (Mohon ijin) kita komunikasi ke Pejabat pembuat komitmennya pak,” singkatnya.
Sementara itu, Iwan PPK proyek pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan mengatakan bahwa ada kompensasi perpanjangan masa pelaksanaan selama 23 hari.
“Kami optimis rampung sebelum kompensasi berakhir dimana meterial sudah ada semua di lokasi dan proses pengerjaan jalan terus,” jelasnya.
Kepada wartawan, Iwan membeberkan pemberian kompensasi selama 23 hari kerja itu atas permintaan pihak rekanan dalam hal ini CV Bangun Inti Nusantara.
“Pemberian kompensasi masa perpanjangan selama 23 hari sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, penyebab keterlambatan pekerjaan itu salah satunya adalah soal berkontrak tender ulang konsultan pengawas pada tanggal 10 juli.
Sehingga kata Iwan, hal itu mengakibatkan pihak rekanan (kontraktor) lambat memulai pekerjaan dari kontrak waktu pelaksanaan 21 Juni.
“Lambat 23 hari rekanan memulai pekerjaan karena penetapan konsultan pengawas berkontrak tender ulang, nanti 13 Juli baru ada penetapan,” jelasnya. ***
Comment