Bawaslu Sinjai Ingatkan ASN hingga Honorer: Terlibat Politik Praktis Bisa Pidana

kepala-desa

Kantor Bawaslu Sinjai. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegaskan akan proses kepada para kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai yang terlibat politik praktis.

Bawaslu Sinjai tegaskan bahwa ada dua sanksi yang akan menjerat ASN, Kepala Desa dan Honorer yang digaji oleh pemerintah jika terbukti terlibat politik praktis.

“Sanksinya bisa pidana dan sanksi kepegawaian jika seorang ASN,” tegas Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Arsal meminta jika ada ASN, Kepala Desa, dan Honorer yang ditemukan terlibat dalam kegiatan suksesi calon anggota legislatif agar dilaporkan ke Bawaslu.

“Jika ada yang terlibat mohon laporkan ke kami, baik ASN, kepala desa dan tenaga honorer yang digaji oleh pemerintah,” imbuhnya.

Arsal mengungkapkan bahwa aturannya sangat jelas, ASN honorer yang digaji oleh negara dan kepala desa dilarang ikut politik praktis.

Saat ini kata Arsal tahapan kampanye pemilu sudah berjalan yakni mulai 28 November-10 Februari 2024.

“Pemberitahuan ini sebagai bentuk peringatan kepada ASN, tenaga honorer dan kepala desa di Sinjai,” kata Arsal Arifin. ***

Comment