Pemprov dan 24 Kabupaten/Kota Se-Sulsel Teken MOU dengan Ombudsman

MOU Ombudsman dengan Pemprov dan 24 Kabupaten Kota. (BERITA.NEWS/KH).

MOU Ombudsman dengan Pemprov dan 24 Kabupaten Kota. (BERITA.NEWS/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Ombudsman RI perwakilan provinsi Sulsel melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Pemprov Sulsel dan 24 kabupaten/kota di ruang pola kantor Gubernur. Rabu (4/9/2019).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer mengatakan perjanjian kerjasama (PKS) kali ini ada tiga point pertama kualitas perbaikan pelayanan publik, percepatan penyusunan laporan masyarakat dan percepatan tindak lanjut laporan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia menempati urutan pertama soal laporan keluhan masyarakat. Tak terkecuali Pemprov Sulsel dan 24 kabupaten/kota.

“Datang ke ombudsman kita siap layani. Memang dibutuhkan sebuah kerjasama positif sehingga masyarakat tidak kelamaan dalam hal ada masalah di Pemda ketika ada masalah kan biasanya berlalu di Pemda, dengan adanya PKS ini
bagaimana mempercepat setiap tindak perbaiki percepatan laporan masyarakat pemerintahan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Siap Kawal Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Subhan menyebut aduan laporan layanan masyarakat tahun 2018 mencapai 370, untuk tahun 2019 kali ini disebutnya capai 300 laporan. Kebanyakan, aduan perizinan dan pendidikan.

“Setiap tahun pasti bertambah terus laporannya. Sulsel peringkat empat besar di indonesia. Tertinggi laporan masyarakat jadi bukan hanya pemda artinya laporan masyarakat yang masuk ke sulsel dan itu kita terus terang kita agak kewalahan karena jumlah SDM tidak sebanding dengan jumlah laporan yang masuk,” sebutnya.

  • KH

Comment