Transaksi Haram Terendus! Satpolairud Paser Tangkap Terduga Bandar di Longikis

narkoba

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan di Posko Satpolair Polre Paser. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Kaltim – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser kembali terbongkar. Seorang pria berinisial L (40) tak berkutik saat Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser menggerebek rumahnya di Muara Adang, Kecamatan Longikis, Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser.

Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.

Dari tangan terduga L, aparat berhasil menyita dua paket sabu dengan berat total 7,79 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp25.000 serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Polairud Polres Paser, AKP Andi Ferial J membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Paser berinisial L (40) bersama dengan barang bukti lainnya,” ujar Andi Feri, Kamis (12/02/2026).

Baca Juga :  Tega! Alibi Sakit Perut, Petani di Sinjai Ini Malah Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Bejatnya

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo.

Melalui Kasat Polairud, ia menyampaikan penghargaan atas kerja keras Tim Hiu Biru dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah perairan Paser.

“Terima kasih atas kerja keras Satpolairud Polres Paser yang berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Paser. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Polres Paser,” tegas AKBP Novy.

Atas perbuatannya, terduga L dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terbaru dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Tahun 2023.

Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Satpolairud Polres Paser guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan stabilitas keamanan wilayah.

Comment